selamat datang ke blog kami..bertiga....

Blog kami bertujuan untuk menyampaikan segala perkara atau isu yang dibincangkan dalam kelas media,budaya dan masyarakat

Sunday, October 17, 2010

Etika Dalam Media

Media adalah suatu penghubung antara dua atau lebih pihak dan menyampaikan hal-hal yang berpengaruh besar terutama pada pihak penerima. Dalam hal ini adalah media komunikasi dan memiliki pengaruh besar terhadap persepsi publik. Karena itu isi dari media diatur sedemikian rupa dalam hukum yang berlaku internasional maupun regional. Aturan yang paling fundamental mengenai media di Amerika adalah The First Amandement yang pada intinya kebebasan untuk berbicara adalah hak setiap orang. Dari Undang-Undang itu aturan mengenai media dan kebebasan untuk berbicara (Freedom of Speech) berkembang menjadi aturan yang lebih khusus dan spesifik.
Dengan berkembangnya kedua hal diatas, mulailah dibuat lembaga yang mengatur arus informasi publik dan tanpa menyesatkan dan adil pada semua pihak. Di Amerika lembaga yang mengatur media penyiaran adalah Federation Communication Commision (FCC) yang menentukan aturan-aturan baku dan standar yang semestinya dijalankan organisasi yang bergerak dibidang media dan telekomunikasi. Di Indonesia lembaga yang bekerja dengan prinsip yang sama seperti ini adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam perjalanannya, mereka tidak hanya membuat dan mensosialisasikan aturan mengenai penyiaran, tetapi juga melakukan tindakan atas sengketa atau pelanggaran yang dilakukan organisasi penyiaran. Salah satu kegiatan KPI yang menyedot perhatian masyarakat adalah mengenai pengaturan kembali frekuensi radio yang digunakan sehingga lalu lintas radio yang ada lebih teratur serta anggapan isu monopoli yang dilakukan oleh salah satu perusahaan televisi berbayar yang menguasai hak siar untuk pertandingan sepak bola Liga Inggris.

Beberapa isu yang berkaitan erat dengan hukum dan kebijakan media salah satunya adalah mengenai privasi, hak cipta, pornografi, dan kepemilikan media.  Permasalahan mengenai privasi dibahas awalnya pada The Fourth Amendement karena pada masa pengubahannya isu mengenai hak pribadi seseorang sudah menjadi perdebatan umum karena kebanyakan orang Amerika menganggap privasi mereka merupakan hak yang paling pribadi tetapi hal ini belum sejelas seperti yang ada pada kebebasan berbicara karena belum ada payung hukum yang mengatur hal ini. The Fourth Amandement menjamin “..the right of the people to be secure in their persons, houses, papers, and effects, against unreasonable searches and seizures.”

Hukum yang mengatur berbagai hal dalam media dan penggunaannya memiliki lingkup yang luas. Sehingga walaupun sudah dibuat aturan sedemikian rupa tetap saja masih terdapat celah terjadinya pelanggaran yang tidak bisa untuk dikenakan tuntutan hukum karena sifatnya yang bebas. Oleh karena itu diperlukan suatu pemahaman bersama dalam penggunaan media komunikasi. Pemahaman tersebut adalah kode etik. Kode etik atau etika mengarahkan manusia sebagai pengguna media untuk dapat memanfaatkan media sebaik mungkin dan meminimalkan efek negatif dari media.

Etika dalam media juga dibagi ke dalam jenis-jenis pengguna dengan latar belakang yang berbeda. Seperti pada jurnalis, mereka memiliki kode etik untuk selalu menyampaikan kebenaran dalam setiap berita atau informasi yang diberikan kepada khalayak. Di Indonesia sendiri terdapat aturan khusus yang harus dipatuhi oleh para insan jurnalis tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan sudah disepakati oleh berbagai organisasi jurnalistik. Ada pula kode etik untuk praktisi hubungan masyarakat. Para humas diharapkan untuk menarik perhatian publik dengan tetap memberikan informasi yang benar. Sedangkan pada pekerja periklanan, aturan yang diberlakukan mulai dari persuasi yang disebarkan sampai kepada jenis-jenis barang atau jasa yang diizinkan untuk ditawarkan pada khalayak.

Di Indonesia kode etik dalam media baik untuk masing-masing cakupan pekerjaan memang sudah ada dan disosialisasikan sejak lama. Untuk sebagian kalangan sudah dijalankan dengan benar kode etik tersebut. Tetapi masih saja ada pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan mereka sehingga menimbulkan perbuatan yang melanggar kode etik dalam media yang menampilkan informasi pada khalayak.

Salah satu contohnya adalah banyak kejadian wartawan gadungan ataupun wartawan dari media cetak atau media elektronik yang memungut bayaran dalam peliputan berita mereka. Ada pula kejadian suatu pembuat iklan yang menampilkan fakta secara berlebihan bahkan terkadang bohong untuk menarik minat masyarakat dalam meningkatkan penjualan produknya.

Beberapa hal diatas adalah pelanggaran kode etik dalam penggunaan media serta dalam ruang lingkup profesi. Etika dalam media yang tidak diindahkan ini akan membuat kesalahpahaman pada masyarakat dan dapat pula menimbulkan keresahan yang berlebihan.

No comments:

Post a Comment

autumn animated leaves falling 31000 pictures, backgrounds and images